Selasa, 28 Januari 2025

TBM ALC: 28 Januari 2025. (1) UMUMπŸ‘©‍πŸ’» Anak dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun tidak boleh mengendarai motor walau sudah pandai atau mahir. (DRDRAHJRMAAMPD)

Anak dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun tidak boleh mengendarai motor walau sudah pandai atau mahir. 

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

Hal tersebut mengisyaratkan pada orang tua, untuk tidak membiarkan atau membolehkan anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum cukup dewasa untuk mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Selain belum memiliki SIM sebagai syarat utama, anak di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun juga belum  memiliki keterampilan fisik dan kesiapan emosional yang memadai untuk mereka mengendarai motor, adanya resiko kecelakaan yang tinggi, tidak memahami aturan lalu lintas, kurangnya kemampuan berpikir akan keselamatan saat berkendara, baik keselamatan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, merupakan beberapa penyebab anak dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun dilarang mengendarai motor.

Pasal 281 UU LLAJ menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,_ (satu juta rupiah).  

Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ adalah: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,_ (dua belas juta rupiah).


Ringkasan Asmida. Sumber: "Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" dan sumber lainnya.

Selengkapnya dapat dibaca di koleksi digital asmida πŸ‘‰ "Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" 

Ruang Baca Asmida, 28 Januari 2025 @TbmAsmida @TamanBacaAsmida TBM PKBM ALC YOUTUBE CHANNEL






Tidak ada komentar:

Posting Komentar